Belum lama ditahan lantaran kasus kerumunan di pelanggaran protokol kesehatan lantaran menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Barat. Kini Rizieq kembali menjadi tersangka baru dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Dan, lagi lagi, Rizieq menjadi tersangka. Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus RS UMMI di Bogor yakni Rizieq, menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Jika kalian lupa, mari saya ingatkan kasusnya, bermula ketika Rizieq menjalani swab test di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam yang dimana bukan tim satgas lah yang melakukan swab tersebut.
Dirut RS UMMI dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Keterangan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi.
Dan kini ketiganya telah menyandang status sebagai tersangka dengan anvaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Yang paling kasihan disini Dirut RS UMMI, awalnya dia berniat ingin membela Rizieq namun siapa sangka, dia malah ikut terseret kasusnya dan jadi tersangka. Rizieq yang dulu garang memimpin demo memprotes pemerintahan yang tidak sejalan dengan pemikirannya, kini mau gak mau harus menambah masa tahanan atas kasus barunya
Dan sekarang, lihat, siapa yang mau membelanya lagi? Orang-orang kepercayaannya dan bahkan pengikutnya kini entah hilang kemana.
Rizieq mungkin pantas mendapat rekor muri karena menjadi kolektor kasus tersangka paling banyak se-Indonesia. RIzieq berhasil mencetak hattrick lantaran tiga kali tersangka di tiga kasus yang berbeda, dan ketiga kasus ini adalah kasus baru. Belum lagi jika digabung dengan kasus lamanya, memang pantas Rizieq menyandang tittle sebegai kolektor.
Rizieq saat ini sedang panen kasus hasil perbuatannya sendiri yang selama ini dia tanam. Coba dihitung, dari ketiga kasus ini jika digabungkan berapa lama Rizieq akan mendekam di bui? Yang ini aja maksimal hukumannya 10 tahun. Bisa-bisa RIzieq menghabiskan masa tuanya di dalam penjara nih.
Ini adalah sebuah contoh yang bagus sekaligus sebagai pengingat buat para pengacau di negeri ini, bahwa ketidaktaatan atas peraturan negara akan ditindak tegas, terlepas dari siapa pun pelakunya, apalagi ini menyangkut dengan keselamatan rakyat dan keutuhan negara.
Rakyat pasti merasa puas dengan apa yang terjadi kali ini, segerombol yang kerjanya merongrong NKRI dengan berkedok agama kini satu persatu hilang suara entah kemana karena ditindak tegas.
Belum semua ini loh, masih ada beberapa pengikut dari Rizieq yang harus menjalani proses hukum. Perjalanan masih panjang untuk memberantas para pengacau negara. Tapi dari tumbangnya sang imam besar, saya rasa sudah memberikan efek yang bagus untuk para kadrun diluar sana.
Discussion about this post