Pihak Rizieq ajukan praperadilan atas kasusnya, dengan tujuan agar dapat terbebas dari kasusnya.
Tapi kebenaran tetap tak dapat dikalahkan. Karma tetap tak dapat dihindari.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Sang hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan adalah sah.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” kata hakim.
“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” kata hakim.
Selanjutnya adalah mangkirnya Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Hakim berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
“Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pada acara maulid nabi Muhammad SAW di Tebet, masyarakat telah mendengar secara langsung ketika Rizieq menyampaikan di sambutan ‘baik saya undang seluruhnya ke acara pernikahan anak kami, dan maulid Nabi Muhammad SAW, siap hadir? Siap hadir? Takbir’, bahwa pihak panitia tidak menerapkan maksimal tentang protokol kesehatan upaya pencegahan COVID-19 bahwa dalam acara pernikahan sehingga dihadirkan massa banyak, bahwa terkait Pergub penanganan COVID-19 dimana jumlah orang dibatasi, bahwa massa Habib Rizieq tercampur sehingga menimbulkan kerumunan massa,” kata hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Polri akan menindaklanjuti perkara Rizieq. Penyidik akan merampungkan berkas perkara Rizieq, kemudian menyerahkannya ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
Wajar sih praperadilan Rizieq ditolak, saksinya banyak yang ngelawak dan tidak sinkron dalam memberikan kesaksian.
Secara sederhana, Rizieq saat ini hanya bisa pasrah menerima nasib. Tinggal menunggu kapan sidang dilaksanakan, deg-degan menunggu ancaman hukuman yang akan diberikan oleh jaksa dan diputuskan hakim. Tinggal selangkah lagi Rizieq akan gol. Ini baru satu kasus, mengingat Rizieq tiga kali jadi tersangka di tiga kasus berbeda.
Inilah ending yang bukan ending. Ini ending dari arogansi Rizieq dan kelompoknya, tapi masih belum ending full, karena ini hanyalah awal dari musibah yang harus dialami Rizieq. Satu per satu kasus akan diusut, bayangkan berapa banyak Rizieq akan menanggung beban hukumnya.
Sejak Rizieq dibereskan, memang negara ini jadi sedikit adem dan damai. Kelompok yang sebelumnya banyak tingkah dan sok berkuasa, saat ini benar-benar melempem dan layu.
Sok berlagak hebat sih, baru pulang dari Arab aja udah berani nantangin negara. Begitu kena sikat, langsung diam tak berkutik. Dia salah cari musuh, dan dengan bangganya dia pulang disambut ribuan pengikutnya, berpikir pemerintah takkan berani menyentuh seujung rambutnya. Nyatanya, jangankan rambut, satu badan digolkan ke ruang tahanan.
Keputusan hakim yang menolak praperadilan adalah berita yang sangat menyesakkan. Tapi bagi masyarakat yang sudah begitu membenci Rizieq, pasti akan tepuk tangan dan tertawa sambil bergembira ria. Mereka dalam hati mungkin akan berkata, “Syukurin”.
Silakan terima nasib ini dengan lapang dada dan jiwa besar. Semoga Rizieq diberikan ketabahan menjalani nasibnya dengan jiwa ksatria (tolong jangan ketawa). Politik itu memang kejam. Sekali kena masalah besar, biasanya takkan ada yang mau pasang badan. Orang-orang yang sebelumnya ada di belakang bakalan lari dan tiarap. Di situlah baru sadar kalau selama ini hanya jadi pion atau sapi perah politik.
Bagi yang senang dengan keputusan ini, silakan bersenang-senang. Mau adakan syukuran 3 hari juga boleh. Mau sujud syukur juga boleh. Mau adakan pesta dangdut juga boleh. Eh, tapi jangan dulu, soalnya masih pandemi, gak boleh ada kerumunan.
Discussion about this post