Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita gugatan Tomy Soeharto ke pihak yang terkait pembangunan tol desari. Tak tanggung-tanggung, Tomy mengklaim ada ribuan meter tanah dan juga ratusan meter bangunan miliknya terdampak. Tentunya hal ini harus menjadi catatan khusus bagi pemerintah. Saat kita negara harus membayar hutang untuk pembangunan, anak-anak orde baru malah mengklaim kepemilikannya. Katakan lahan tersebut legal, apakah tidak bisa ditelusuri asal-muasalnya. Apalagi saat ini tergugatnya justru ke saudara kandung sendiri, Tutut.
Ini karena saking banyaknya aset mereka yang terhampar di mana-mana beserta perusahaan-perusahaan yang terafliasi. Jadinya walau sesama saudara sendiripun tak tahu kalau lahan ini atau perusahaan itu adalah milik keluarganya. Kebodohan mereka justru membuat kita semakin jengah. Nyatanya era orde baru hanya tamat kekuasaanya. Tapi, pundi-pundi kekayaan yang mereka rampok masih abadi dalam penguasaan anak cucu. Dari kasus ini pemerintah harus menetapkan undang-undang penyitaan aset hasil korupsi.
Sebelumnya diberitakan dari jawapos.com, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.
Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.
Belum lama berita ini panas di media massa maupun dunia maya, muncul lagi berita yang sangat miris. Karena ternyata salah satu pihak tergugatnya adalah Tutut yang juga kakak Tomy. Entah berapa banyak harta, aset serta bisnis keluarga cendana.
Seperti dilansir kompas.com, senin (25/1/2021), salah satu tergugat Tomy adalah pemilik konsesi Tol Depok-Antasari yang dipegang oleh PT Citra Waspputowa. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Perusahaaan ini juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto. Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Dari salah satu tergugat, ada yang menarik lantaran CMNP adalah perusahaan milik anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak kandung dari Tommy Soeharto.
Melihat berita ini, sudah cukup muak kita sebagai rakyat Indonesia dikangkangi mereka selama ini. Begitu jahatnya seorang mantan presiden yang memutar kekayaan alam hanya di anggota keluarga, sementara banyak rakyatnya hidup kekurangan. Andai kekayaan 400 triliun yang diwarisi Soeharto bisa diambil alih dan dibagi ke 250 juta lebih rakyat Indonesia, maka tiap kepala bisa menerima 15 juta. Pemerintah tak perlu mengganggarkan ratusan triliun untuk bansos maupun bantuan langsung tunai.
Saatnya taring Jokowi ditunjukkan pada para bandit dalam negeri. Hukuman memiskinkan koruptor hingga ke anak cucu harus disahkan. Sudah saatnya Indonesia ikut roda berputar, di mana dulu rakyat kecil bisa terangkat ke atas. Dan mereka yang berpuluh-puluh tahun di atas dan menindas yang bawah mengalami nasib jadi orang biasa.
https://seword.com/politik/senjata-makan-tuan-proyek-tol-yang-digugat-tomy-0OacW2KReG
Discussion about this post