Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Janpidum) telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan terhadap Rizieq sang mantan pentolan FPI yang dibubarkan sebagai terdakwa.
Keenam berkas yang sudah dilimpahkan yaitu terdakwa Rizieq, H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi atas kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan hasil swab di RS Ummi Bogor. Khusus untuk Rizieq, ada 5 pasal yang bakal didakwakan kepadanya.
Pertama, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Best of the best, semua diborong Rizieq, berani menantang pemerintah dan melanggar aturan seenaknya, maka jangan heran cepat atau lambat Rizieq akan kena batunya. Hanya orang berani sekaligus konyol yang berani besar kepala tanpa batas waktu.
5 pasal ini rasanya sangat berat dia bisa lolos dari semua itu. Dan yang terpenting, berapa lama hukuman yang akan dituntut jaksa dan berapa lama hukuman yang akan divonis oleh hakim.
Sebenarnya, dengan ditahannya Rizieq, pertempuran sudah mereda dan memasuki babak akhir. Dia sudah kalah dan terperosok akibat keangkuhannya sendiri.
Tinggal menunggu vonis, seberapa lama dia akan ditahan. Tapi kita masih tetap semangat menunggu kabar ini. Vonis adalah kabar terakhir yang perlu kita dengar sebagai bukti the end of Rizieq. Ini juga sebagai tanda perayaan bahwa Rizieq sudah menuai karmanya sendiri. Puncak kekesalan kita sudah terobati ketika Rizieq dan kawan-kawan sekomplotannya diciduk satu per satu. Setelah bertahun-tahun kita gigit jari akibat tidak berdayanya pemerintah menghadapi bahkan menindak kelompok Rizieq, akhirnya saat indah itu tiba. Bagi pendukungnya, ini adalah berita suram yang tak ada obatnya.
Discussion about this post