Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melepas saham mereka di perusahaan bir PT Delta merupakan salah satu janji kampanye Anies. Janji tinggal janji, karena sudah hampir 4 tahun tidak juga ditunaikan. Apa sih susahnya menjual saham? Kita lihat lagi perjalanannya sejak Anies mulai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Proses penjualan saham perusahaan bir itu memang memerlukan persetujuan DPR DKI Jakarta. Sebagaimana sudah dijelaskan pada tahun 2019 oleh Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi.
Riyadi menunjuk pada aturan pemindahtanganan aset daerah di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Jadi ada aturan mainnya. Mesti dikaji jangan sampai kita salah. Kemudian kajian teknis ya terkait dengan, termasuk dengan kajian hukum itu,” kata Riyadi.
Kajian hukum berkaitan dengan aturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Riyadi mengatakan pihaknya masih menyiapkan kajian hukum dan kajian teknis tersebut.
Anak buah Anies ini sepertinya sudah paham dengan apa yang harus dilakukan untuk mengajukan penjualan saham tersebut. Lalu bagaimana dengan Anies? Anies malah menyatakan tidak perlunya kajian.
“Tidak perlu dilakukan kajian. Ini uang kita, jumlahnya Rp 1,2 triliun yang akan digunakan untuk rakyat,” kata Anies waktu itu.
Tentu saja Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tetap meminta kajian, karena memang aturannya seperti itu. Sebagaimana sudah dipaparkan oleh anak buah Anies di atas. Nah, apakah Anies males atau memang tidak bisa bikin kajian?
Anies memang sudah menulis surat permohonan persetujuan ke DPRD DKI Jakarta sebanyak 4 kali. Pertama di tahun 2018, 2 kali pada tahun 2019 dan terakhir pada 4 Maret 2021. Mungkin merasa didesak-desak, akhirnya Ketua DPRD DKI mempersilakan Anies untuk memutuskan sendiri dan menggunakan hak diskresi.
“Silakan saja putusin (menjual saham bir). Gubernur (Anies Baswedan) punya diskresi, kok. Di zaman pemerintahan sebelumnya juga ada begitu dengan diskresi dia sendiri,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria kemudian menjawabnya, “Semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi”.
Mungkin karena Wagub Riza ini pernah jadi anggota DPR RI, jadi paham mengapa Ketua DPRD tidak kunjung mau membahas soal penjualan saham PT Delta. Yakni karena belum dipenuhinya kajian yang diminta oleh DPRD.
“Kajian yang diminta DPRD akan kita penuhi. Kita tunggu persetujuan,” ujar Wagub Riza.
Nah kan, balik lagi ke soal kajian. “Saya enggak menghambat kok. Cuma, aturan dan mekanisme harus dilewati,” ujar Prasetyo, menegaskan bahwa memang kajian itu diperlukan. Apalagi ujar Prasetyo PT Delta telah menyumbang dividen pada tahun 2019 sebesar Rp 100,4 miliar, kedua terbesar setelah Bank DKI.
Menurut anak buah Anies, mereka memang perlu menyediakan kajian, sesuai aturan. Tapi Anies sendiri kok bilangnya tidak perlu kajian? Apakah Anies memang tidak tahu aturannya? Atau gengsi saja tidak mau kalah sama DPRD? Nah, Gembong Warsono akhirnya mengungkap dan memperjelas masalahnya.
Gembong mengatakan tidak melarang Gubernur Anies untuk menjual saham PT Delta. Namun, hingga saat ini Pemprov DKI belum menyerahkan kajian komprehensif penjualan saham tersebut. Kajian itu berupa skema keuntungan hingga rencana penggunaan uang penjualan saham digunakan untuk program apa saja.
“Pak Anies cuman kirim surat doang. Ini kan aset daerah mau dijual, masak cuma ngirim secarik kertas. Kayak RT-RW aja,” kata Gembong kepada media pada Kamis lalu (15/4).
Artinya Anies tidak mampu bikin kajian lengkap? Bukannya sudah jadi janji kampanye? Harusnya ketika menjadikan itu sebagai janji kampanye, Anies sudah bisa mengantisipasi syarat apa saja yang diperlukan oleh DPRD dong. Apalagi yang disiapkan hanyalah sebuah kajian.
Masak selama hampir 4 tahun jadi Gubernur DKI nggak bisa juga bikin kajian? Itu kan bisa dibantu sama TGUPP. Apa TGUPP juga tidak mampu bikin? Masak TGUPP mau disamakan dengan RT-RW juga?
Discussion about this post