Kemunculan pendakwah Yahya Waloni mendulang banyak pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang menyukai gaya berceramahnya yang blak-blakan, ada pula yang tak suka dengan gaya berceramah seperti itu karena dinilai kasar dan bahkan kurang ajar. Namun, semakin hari tampak semakin banyak netizen yang justru mengaku resah ketimbang senang dengan isi dakwah Yahya Waloni.
Oleh karenanya, tak sedikit di antara mereka yang mulai mendesak para penegak hukum dan pihak-pihak yang bersangkutan agar sekiranya dapat segera menindak Yahya Waloni. Hal itu lantaran semakin lama netizen semakin merasa resah dikarenakan isi dakwah Yahya yang dinilai terkesan menghina dan merendahkan dua agama sekaligus, yakni agama Islam dan agama Kristen.
Politisi PKB melaporkan Yahya Waloni ke kantor polisi, soal arogansinya dalam berbicara dan bertindak dalam menista agama Kristen. Kalau Paul Zhang menjadi sosok yang dicari karena menista agama, Yahya Waloni, Tengku, Somad, Rizieq pun juga bisa kena. Sebenarnya di tahun 2018, Yahya Waloni si mualaf penghasut itu sudah dilaporkan oleh Abdul Kadir Karding soal penghinaan kepada tiga tokoh, yakni Ma’ruf Amin, Tuan Guru Bajang dan Megawati.
Politisi PKB Abdul Kadir Karding, yang saat itu merupakan sekretaris jenderal PKB yang mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Yahya Waloni yang sudah jelas-jelas menghina. Mualaf mabuk agama merasa diri benar, tapi ternyata merusak persatuan dan kesatuan. Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa Yahya pernah menghina Kiai Ma’ruf sudah uzur, sudah tua dan mau mati tapi ambisi jadi wapres. Kalimat ini tentu sudah menjadi delik aduan yang bisa dilaporkan. Selain itu, Yahya Waloni si mualaf mirip Felix Siauw itu juga berkata bahwa TGB Zainul Majdi disingkat jadi Tuan Guru Bajingan.
Yahya Waloni seringkali menebarkan kebencian dan ketidaksukaan. Orang-orang pemecah belah model Yahya Waloni, Bahar Smith, Rizieq, Somad dan berbagai agamawan lainnya yang mengaku-ngaku sebagai pemuka agama namun tak bisa mengontrol emosi dan tutur katanya, memang harus diproses hukum. Seberapa banyak pun anggota mereka, polisi tidak boleh kalah. Hasutan-hasutan dan penistaan-penistaan agama yang dikerjakan oleh mereka, dampaknya jauh lebih mengerikan ketimbang Ahok, Meiliani dan berbagai kaum minoritas yang aneh banget bisa dicap sebagai penista agama.
Yahya Waloni juga pernah dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Meskipun telah dilaporkan, kecil kemungkinan Yahya Waloni akan ditangkap. Meskipun telah dilaporkan, kemungkinan besar Yahya Waloni tidak akan ditangkap. Kalaupun ditangkap, mungkin prosesnya lama, menunggu polisi sempat dan sedang tidak ada pekerjaan lain yang lebih urgen. Sudah banyak contoh orang-orang yang dianggap menista agama Kristen, meskipun dilaporkan tapi tetap tidak diproses, contohnya UAS.
Khusus untuk Nur Sugik dan Maher At-Tuwalibi, kenapa diproses karena yang melaporkan adalah orang Islam sendiri. Mungkin Yahya Waloni bisa segera ditangkap asalkan yang melaporkan adalah orang Islam juga, lebih-lebih orang yang punya pengaruh seperti anggota ormas NU. Jika yang melaporkan non muslim, mungkin diprosesnya akan lama atau bahkan tidak akan diproses sama sekali.
Sekarang Indonesia harus benar-benar lepas dari hal ini. Kita tahu bahwa pandemi ini memang bikin orang jadi nggak bisa mikir sehat. Makanya nggak heran kalau ada orang yang mulai nggak bisa mikir lurus dan ngomong jadi sembarangan. Maka demi pembelajaran, Yahya harus ditangkap. Diciduk dan tidak boleh berdakwah lagi.
Kita harus dukung Gus Yaqut untuk melakukan pembinaan kepada para pendakwah. Yahya Waloni harus ditangkap, ceramah nya yang penuh hinaan tidak bisa dibiarkan apalagi videonya sudah tersebar kemana-mana. Karena itu, Karding melaporkan bukan lewat pasal Penistaan Agama, tapi pasal UU ITE dengan nomor laporan yang sudah jelas.
Discussion about this post