Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang Rizieq terkait kerumunan. Refly menjelaskan soal FPI yang sudah dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu karena dianggap memiliki ideologi yang bersebrangan dengan azas Pancasila dan juga ulah meresahkan yang dilakukan belakangan ini.
Mengenai alasan pembubaran tersebut, Refly Harun lalu menyampaikan wawasan hukumnya terkait persamaan warga negara di hadapan hukum. “Negara tidak boleh melarang aktivitas setiap ormas walaupun dia tidak terdaftar atau pendaftarannya tidak diperpanjang karena masalah administrasi yang belum selesai,” kata Refly Harun.
Menanggapi aktivitas ormas tersebut, Refly Harun menilai pendapatnya tersebut sesuai dengan hak konstitusional. “Ini bagian dari hak konstitusional, jadi hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” lanjutnya.
Saya benar-benar bingung dengan perkataan orang ini. Bagaimana mungkin negara tidak boleh melarang gerak gerik ormas yang tidak terdaftar atau sedang pending? Kalau tidak melarang, sama saja tanpa UU dan ormas tersebut bebas bergerak tanpa aturan.
Mungkin Refly Harun ingin membela FPI. Ok. Tapi coba pikir dulu, memang banyak ormas yang di Indonesia. Lebih dari 400 ribu ormas tercatat di Kemendagri. Yang tidak terdaftar? Pasti ada juga, kan? Sebenarnya di negara ini, melanggar aturan itu sudah dianggap hal lumrah. Aturan dibuat untuk dilanggar, begitulah pepatah miris yang dipercayai banyak orang.
Sebenarnya pemerintah sudah memberikan toleransi dan kelonggaran. Dulu FPI sempat tidak memperpanjang izin karena masalah AD/ART. Pemerintah tidak langsung membubarkan. Pemerintah juga tidak menindak tegas. Justru manuver FPI inilah yang sangat tidak ada otak. Mereka justru menjadi-jadi dan mulai berani memberikan perlawanan terhadap pemerintah.
Apalagi sejak Rizieq pulang, mereka makin arogan dan tidak bisa diatur. Wajar kalau kemudian ormas ini diberantas. Seandainya FPI dulu main aman, tidak bikin ulah, dan stay low, mereka mungkin masih eksis hingga kini meski tidak perpanjang izin.
Jadi Refly Harun ini hanya sekadar membela frontal tanpa melihat kekacauan seperti apa yang sudah dibuat oleh FPI.
Apalagi kalau mengatakan ormas tidak harus berazas Pancasila. Ini lebih ngawur lagi. Boleh sih, tapi dirikan saja ormas di negara lain, contohnya di Timur Tengah sana. Sana tidak pakai Pancasila.
Apalagi kita tahu ada poin AD/ART FPI yang bermasalah. Pasal 6 AD/ART FPI berbunyi, “Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.”
Konteks bahasanya sangat kabur dan tidak jelas, berpotensi disalahgunakan atau dijadikan tameng. Contohnya mereka sempat ngeles ingin menegakkan khilafah tanpa menghapus NKRI. Sama aja bohong. Artinya menegakkan khilafah di negara ini dan artinya Pancasila harus digusur, kan? Mereka pikir kita semua goblok? Ditambah lagi Rizieq pernah menyerukan soal NKRI bersyariah. Ditambah lagi mereka ini suka main kasar, main hakim sendiri, suka bertindak seenaknya dan meresahkan. Wajar kalau ormas ini harus ditindak tegas tanpa ampun.
Justru yang harus dipertanyakan adalah pihak-pihak yang membela ormas ini. Apa maunya? Mau pansos cari muka? Atau memang sengaja mau cari masalah untuk melampiaskan sakit hatinya yang kambuh?
Terkait aturan yang berada di bawah Undang-Undang, Refly Harun menyebut harus bercermin pada dasar konstitusional yang diterapkan di Indonesia. Dia juga menjelaskan kekuatan hukum pada orang yang berada pada organisasi massa yang belum dianggap terlarang dahulunya.
“Ketika sebuah organisasi itu katakanlah hari ini dihukum bahwa organisasi tersebut dianggap organisasi terlarang, maka kita harus mengatakan bahwa ketika belum ada pernyataan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi terlarang maka tidak bisa dikatakan orang tersebut adalah dari organisasi yang terlarang,” katanya.
Ini saya masih kurang paham maknanya apa. Tapi saya rasa ini kurang penting. Karena ini masalah Rizieq sendiri yang membuat kerumunan di Megamendung, acara Maulid di Petamburan dan juga berkomplot mengelabui Satgas Covid-19 saat di RS UMMI. Mengenai FPI yang dibubarkan, ini juga karena ulah mereka yang sudah sangat meresahkan.
Discussion about this post