Nasib Rizieq ada dua kasus yaitu kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah diketahui.
Majelis Hakim memvonis Rizieq hukuman denda Rp 20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq dinilai secara sah dan terbukti tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis jauh ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus Megamendung yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis tersebut adalah Rizieq tidak mendukung upaya pencegahan Covid-19.
Sedangkan poin yang meringankan vonis denda bagi Rizieq adalah karena Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi oleh umat. Hakim berharap Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Hakim juga menilai Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang. “Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini,” kata hakim.
Hukuman dari hakim tidak terlalu saya pusingkan. Toh, Rizieq secara logika tidak mungkin dipenjara terlalu untuk kasus kerumunan. Mau dua tahun pun, kalau dikurangi 2/3 masa hukuman untuk bebas bersyarat pun, tahun depan juga sudah bebas dan dia bisa kembali menggalang kekuatan untuk mendukung siapa pun yang ingin memanfaatkannya secara politik, untuk tahun 2024.
Jangan disangka Rizieq bakal bertobat dan diam dirumah bertapa usai dipenjara karena kapok. Dia akan kembali lagi, mungkin dengan cara yang lebih main aman agar tidak diciduk lagi karena membuat ulah.
Yang menurut saya lucu adalah, pernyataan hakim soal Rizieq tokoh agama yang dikagumi umat. Umat yang mana?
Umat pendukungnya sendiri, kan? Umat yang selama ini suka demo?
Cobalah putar video-video Rizieq ceramah maki-maki, mengumpat pakai kata-kata kasar, menyumpahi orang lain dengan doa-doa yang sangat mengerikan, mencaci pemerintah dengan sebutan yang kurang ajar, menghasut pendukungnya untuk berbuat hal yang meresahkan, menantang pemerintah seolah sudah paling berkuasa di bumi ini padahal masih di bawah Sunda Empire.
Justru sangat aneh kalau masih ada yang memuji dan mengaguminya. Di negara lain, orang seperti Rizieq sudah dibuat tak berkutik selamanya. Di sini, dipuja habis-habisan dan dibela mati-matian.
Bahkan kalau junjungan diledek dan disindir, mereka akan ngamuk dan marah besar. Bahkan, pelakunya bisa sial kalau sampai tertangkap oleh mereka. Pelaku bakal diintimidasi, diancam bahkan dipersekusi dengan seenak jidat.
Orang yang kelakuannya tidak pantas seperti Rizieq malah diakomodir oleh sebagian orang. Ini yang sampai sekarang tidak bisa dicerna dengan akal sehat. Dipenjara berkali-kali adalah sebuah bukti sekaligus tanda bahwa Rizieq ini tidak beres. Dia hadir dan pulang kembali karena ada kepentingan politik besar yang harus diamankan.
Rizieq selama ini berdakwah, cenderung menyerempet ranah politik. Ini adalah politikus bertopeng imam besar dengan menggunakan agama sebagai alat penarik emosi massa. Dia juga tidak cocok disebut tokoh agama, tapi dia hanya memanfaatkan agama untuk kepentingan politik. Salah besar kalau ada yang sampai mengagumi orang seperti ini.
Kebetulan saja dia memiliki banyak massa pendukung, dan sentimen agama sangat lezat dijadikan sebagai alat politisasi sehingga banyak yang membutuhkan dirinya. Selagi banyak orang suka terbuai dengan iming-iming kavling surga dan mudah ditakuti oleh narasi neraka dan jenazah tidak disalatkan, maka Rizieq akan terus dibutuhkan dan berbuat ulah.
Sebenarnya banyak yang tidak puas dengan vonis dari hakim. Tapi mau bagaimana lagi, beginilah kenyataannya. Mau vonis 2 tahun pun, tahun depan Rizieq bakal bebas. Dia akan kembali beraksi untuk tahun politik mendatang. Tak ada yang bisa dilakukan untuk menahan orang ini kecuali, satu per satu kasus lamanya diusut lagi dan diperkarakan.
Discussion about this post