Rizieq divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, yang mana kalau tak dilakukan, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. Yakinlah, Rizieq akan sangat patuh bayar denda. Dia takkan sudi nginap di penjara lebih lama. Kepanasan dikit aja langsung ngeluh, hehehe.
Sementara itu, Rizieq dan lima terdakwa lain juga dipidana sebesar 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.
Tapi sayang, dua vonis di atas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya telah menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun dengan pencabutan hak berorganisasi selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan. Selain itu jaksa juga menuntut Rizieq selama 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
Mungkin sebagian pembaca merasa hukuman ini sangat kecil dan seolah ada diskon besar dari hakim. Maklum aja, Hakimnya pernah bilang salah satu poin keringanan vonis adalah Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Entah hakimnya bercanda atau kurang paham efek samping yang telah dibuat Rizieq ini.
Entah umat mana yang mengagumi Rizieq. Benar kalau umat pendukung setia Rizieq. Kalau kita, mau muntah melihat Rizieq. Ceramah penuh caci maki dan hujatan, pemerintah dihina, gaya sok hebat seolah kayak raja, ucapan penuh kontroversi dan keresahan. Siapa yang mau mengagumi orang seperti ini?
Tapi kita tak perlu berkonspirasi lebih lanjut. Toh, vonis sudah terjadi. Sudah biasa kita lihat, misalnya kasus Ahok, vonis hakim lebih berat dari JPU. Ada yang bilang ada unsur tekanan dari massa. Bagaimana menurut kalian?
Biar saja. Kenyataan tetap tidak bisa diubah kecuali ditindaklanjuti.
Tampaknya JPU masih belum puas dengan vonis yang diberikan hakim pada Rizieq.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, JPU mengajukan banding vonis hakim terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung. Dan banding sudah dilayangkan jaksa pada Jumat 28 Mei lalu.
Jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226.
Perkara nomor 221 adalah perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq sebagai terdakwa.
Perkara nomor 222 adalah perkara kerumunan Petamburan dengan lima orang panitia sebagai terdakwa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Saya masih menunggu perkara swab Rumah Sakit Ummi. Penasaran berapa lama vonis yang akan dijatuhkan hakim. Ini kasus paling berat dari ketiganya.
Yang jelas, kita dukung saja langkah jaksa ajukan banding.
Cepat atau lambat dia tetap akan bebas. Tidak mungkin dia bisa ditahan sampai lewat 2024. Bagaimana pun caranya, dia seperti sudah dipersiapkan untuk ikut berperang dalam pilpres 2024. Bukan nyapres, tapi mendukung salah satu calon dengan cara basi, jualan agama, dengan door prize utama kavling surga dan disertai ancaman neraka, ditambah dengan endorse dari ulama versi mereka.
Bisa sih Rizieq dibikin tidak berkutik, dengan cara mengusut kasus pamungkas chat mesum itu. Tapi saran aja sih, kalau mau usut, tunggu saja di tahun 2023, hihihi. Kejam sih, tapi biasa aja lah. Rizieq aja kadang keterlaluan kalau bertindak. Anggap saja kartu As agar dia tidak macam-macam kalau tidak mau disikat lagi.
Rizieq, sekali lagi, tidak diberi ruang bernapas sejenak sedikit pun. Akan ada sidang lanjutan jika banding diterima. Bagus juga sih, biar dia tahu gimana rasanya ditekan terus dan di saat dia merasa sudah puas dan bisa bernapas lega, masih ada masalah berikutnya yang menanti.
Toh, kita nothing to lose dalam hal ini. Kalau banding ditolak pun ya tidak apa-apa. Kalau banding diterima dan menang, anggap saja ini hadiah kecil dan kabar buruk buat Rizieq apalagi pendukungnya yang pasti bakal teriak nangis dizalimi.
Ini adalah momen di mana nothing is easy for Rizieq. Ibarat, tidak semudah itu mau lolos. Masih banyak masalah lain yang menunggu.
Discussion about this post