Sunday, January 29, 2023
Hijau Berita
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Hijau Berita
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Hijau Berita
No Result
View All Result

Sesuai Keputusan 75 Pegawai Non Aktif, Firli Tak Mau Cabut SK

4 June 2021
in Hukum
0

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 (TWK). Hal itu termuat dalam surat nomor: R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BERITA TERKAIT

84% Masyarakat Tidak Percaya Isu PKI Akan Bangkit

2 October 2021
Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Kader Demokrat Lain Menunggu Giliran

Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Kader Demokrat Lain Menunggu Giliran

4 September 2021

Surat ini sudah dibenarkan oleh salah satu pegawai yang melayangkan keberatan, Benydictus Siumlala Martin, selaku Fungsional pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.

“Kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ujar Alex dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6).

Dalam surat itu, Alex menjelaskan SK 652 diterbitkan menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK. Pada pokoknya, hasil asesmen TWK menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengklaim SK 652 dikeluarkan pimpinan KPK telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.

“Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN,” kata Alex.

Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK melayangkan surat keberatan kepada Firli Bahuri Cs terkait dengan SK 652 tentang hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat. Mereka yang menandatangani surat keberatan antara lain, Sujanarko, Hotman Tambunan, Samuel Fajar HTS, Giri Suprapdiono, Novariza, Benydictus Siumlala Martin dan Tri Artining Putri.

Dalam surat keberatan itu, mereka mengatakan TWK tidak termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Perkom ini tidak mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus asesmen TWK. Demikian pula tidak mengatur konsekuensi apa pun dari lulus maupun tidak lulus TWK.

“Singkatnya, ketentuan Pasal 5 ayat 4 hanya mewajibkan pegawai KPK hadir dan mengikuti asesmen wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN,” kata perwakilan 75 pegawai dalam surat keberatannya.

Dengan demikian, seluruh keputusan dan tindakan administratif yang diterbitkan di luar ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, termasuk penetapan SK 652 Tahun 2021 jelas tidak berdasarkan hukum.

ShareTweetPin

Related Posts

Ekonomi

84% Masyarakat Tidak Percaya Isu PKI Akan Bangkit

2 October 2021
Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Kader Demokrat Lain Menunggu Giliran
Hukum

Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Kader Demokrat Lain Menunggu Giliran

4 September 2021
Ada Udang di Balik Batu, Busuknya PKS Mulai Terbongkar
Hukum

Ada Udang di Balik Batu, Busuknya PKS Mulai Terbongkar

1 September 2021
Rekam Jejak Banyak Kasus, Demokrat Kini Dihukum oleh Rakyat
Hukum

Rekam Jejak Banyak Kasus, Demokrat Kini Dihukum oleh Rakyat

31 August 2021
Bernie Rasis Kepada Suku Baduy, Siap Diproses Hukum
Hukum

Bernie Rasis Kepada Suku Baduy, Siap Diproses Hukum

17 August 2021
Melalui Mural dan Atas Nama Seni, Jangan Seenaknya Hina Kepala Negara
Hukum

Melalui Mural dan Atas Nama Seni, Jangan Seenaknya Hina Kepala Negara

15 August 2021
Next Post

Dewas Selesaikan Masalah Internal KPK, Bukan Polri

Discussion about this post

Berita Populer

Keras Kepala! Murnarman Tetap Keras Dengan Pemikiran Pemberontaknya
Opini

Keras Kepala! Murnarman Tetap Keras Dengan Pemikiran Pemberontaknya

by hb
13 January 2021
0

Munarman. Orang paling banyak cingcong dan pembohong. Dan kalau kalah debat, ia menyiram orang. Untunglah waktu di TVOne itu ia...

Read more
Ini Loh Buktinya Bahwa Warga DKI Tak Puas Dengan Si Badut

Ini Loh Buktinya Bahwa Warga DKI Tak Puas Dengan Si Badut

17 April 2021
Sudah Dipenjara, Rizieq pun Di Khianati Para Anak Buahnya

Sudah Dipenjara, Rizieq pun Di Khianati Para Anak Buahnya

6 January 2021
Pingin Untung, Kedok Pepo Terbongkar

Pingin Untung, Kedok Pepo Terbongkar

18 February 2021
Bapak Mantan Berpartai Biru Yang Gemar Menciptakan Lagu

Bapak Mantan Berpartai Biru Yang Gemar Menciptakan Lagu

21 January 2021

Berita Lainnya

Tak Bisa Berdemokrasi, Anies Harusnya Mundur
Opini

Tak Bisa Berdemokrasi, Anies Harusnya Mundur

6 September 2021
Aneh, Komnas HAM Lembaga Abal-Abal Melenceng dari Visi Misi
Opini

Aneh, Komnas HAM Lembaga Abal-Abal Melenceng dari Visi Misi

26 September 2021
Setelah Menciptakan Koruptor Muda, Kini Si Tukang Ngefly Demokrat Dipanggil KPK
Berita Lainnya

Setelah Menciptakan Koruptor Muda, Kini Si Tukang Ngefly Demokrat Dipanggil KPK

29 March 2022
Gubernur Sumbar dan Wakilnya Beli Mobil Dinas Baru Seharga Rp2 M
Opini

Gubernur Sumbar dan Wakilnya Beli Mobil Dinas Baru Seharga Rp2 M

18 August 2021
Rumah DP 0 Gagal, Warga DKI Tagih Janji Kepada Anies
Opini

Rumah DP 0 Gagal, Warga DKI Tagih Janji Kepada Anies

23 August 2021
Pegawai KPK Jadi PNS, Tak Ada Tebang Pilih Kasus
Opini

Pegawai KPK Jadi PNS, Tak Ada Tebang Pilih Kasus

5 May 2021

© 2021 HijauBerita

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi

© 2021 HijauBerita