
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 (TWK). Hal itu termuat dalam surat nomor: R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Surat ini sudah dibenarkan oleh salah satu pegawai yang melayangkan keberatan, Benydictus Siumlala Martin, selaku Fungsional pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
“Kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ujar Alex dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6).
Dalam surat itu, Alex menjelaskan SK 652 diterbitkan menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK. Pada pokoknya, hasil asesmen TWK menerangkan bahwa 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengklaim SK 652 dikeluarkan pimpinan KPK telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
“Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN,” kata Alex.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK melayangkan surat keberatan kepada Firli Bahuri Cs terkait dengan SK 652 tentang hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat. Mereka yang menandatangani surat keberatan antara lain, Sujanarko, Hotman Tambunan, Samuel Fajar HTS, Giri Suprapdiono, Novariza, Benydictus Siumlala Martin dan Tri Artining Putri.
Dalam surat keberatan itu, mereka mengatakan TWK tidak termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Perkom ini tidak mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus asesmen TWK. Demikian pula tidak mengatur konsekuensi apa pun dari lulus maupun tidak lulus TWK.
“Singkatnya, ketentuan Pasal 5 ayat 4 hanya mewajibkan pegawai KPK hadir dan mengikuti asesmen wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN,” kata perwakilan 75 pegawai dalam surat keberatannya.
Dengan demikian, seluruh keputusan dan tindakan administratif yang diterbitkan di luar ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, termasuk penetapan SK 652 Tahun 2021 jelas tidak berdasarkan hukum.
Discussion about this post