
Meski 75 pegwai KPK tak lulus TWK ini minta keadilan dari lembaga sana sini, namun semua pimpinan KPK sepakat memberhentikan 51 pegawai yang tak lulus Tes Wawan Kebangsaan (TWK) per 1 November 2021.
Sementara sisanya 24 pegawai masih perlu dibina yang nasibnya pun belum jelas. Karena bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 25 Mei 2021.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK. Mereka adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain itu, ada juga MenpanRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kepala BKN Haria Bima, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua LAN Adi Surtanto yang menandatangani dokumen tersebut.
Menurut anggota Komisi II DPR Cornelis, langkah pemerintah sudah tepat dalam melakukan proses seleksi penyelenggara negara.”Kami waktu masuk IPDN juga sama dan ini sudah lama. kalau memang tidak punya loyalitas terghadap negara, Anda minggir. Karena menjadi birokrasi sipil dan militer di negara mana pun, harus taat dan patuh terhadap negara,” paparnya, Selasa (8/6/2021).
Sementara itu menurut Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita, pegawai yang lolos TWK ASN di KPK wajib ‘merah putih”, miliki jiwa nasionalisme. Mereka yang tidak bisa menjadi pegawai KPK jika memiliki ideologi berbeda dengan Pancasila.
“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu, pertama setiap ada Pancasila, UU 45, NKRI dan pemerintah. Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlalu,” paparnya.
Discussion about this post