Sunday, January 29, 2023
Hijau Berita
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Hijau Berita
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Hijau Berita
No Result
View All Result

Sempat Bantah, Akhirnya ICW Akui Terima Dana Asing

22 June 2021
in Berita Lainnya
0

Sebuah LSM menerima aliran dana asing adalah hal lumrah, LSM memang kebanyakan seperti itu. Saat ini yang terjadi pada Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi nonpemerintah yang bisa menerima dana bantuan dari pihak manapun. Tapi, jika yang terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan ICW, hal tersebut bisa mengkhawatirkan.
ICW itu LSM, mereka wajar jika dapat aliran dana. Tapi jika ICW menerima dana hibah asing melalui KPK, untuk apa KPK ada di situ. KPK kerja sama dengan ICW dan pengaliran dana itu benar-benar bisa terjadi. Hal itu memang mengkhawatirkan.
Kerja sama tersebut membahayakan, sebab netralitas kedua lembaga tersebut menjadi dipertanyakan. ICW itu sendiri benar-benar netral atau tidak? Seharusnya ICW itu netral. Jika netralitas ICW saja dipertanyakan, maka adanya aliran dana tersebut juga bisa mengaburkan posisi KPK sebagai lembaga independen. Independensi dari KPK bisa hilang jika aliran dana ini benar-benar terjadi secara sistematis.
Belum lama ini ICW menjawab tudingan sejumlah pihak bahwa ICW menerima hibah dana asing dan dana KPK, Badan Pekerja ICW memberikan bantahan dan klarifikasi. Sayangnya, dalam bantahan itu justru menjadi semacam pengakuan ICW, bahwa pihaknya menerima dana hibah dari lembaga internasional atas priviledge dari KPK.
Isi klarifikasi ICW tersebut adalah :
Pertama, dalam tuduhan terbaru disebutkan ICW menerima dana Rp 96 miliar yang diterima dari UNODC dan mengalir lewat KPK. Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu. Merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerjasama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, selama kurun waktu 5 tahun pelaksanaan program, ICW mendapatkan dukungan dana Rp 1.474.974.795 (5 tahun program)
Kedua, dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia. Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK. Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku. Kami tambahkan bahwa diluar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerjasama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia.
Dari kedua poin pernyataan resmi ICW tersebut, dapat disimpulkan bahwa ICW memang benar menerima dana hibah dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Poin kedua tidak kalah menariknya, untuk mendapatkan hibah tersebut harus ada tanda tangan dan persetujuan formal dari ketua KPK.
Dari dua poin tersebut secara tak sengaja, ICW telah mengakui ada kerjasama dan priviledge dari KPK yang diberikan oleh KPK untuk mendapatkan dana hibah dari UNODC sebesar Rp Total= Rp 1.474.974.795 (5 tahun program). Pernyataan ini seklaigus membantah pernyataan ICW bahwa selama ini tidak pernah mendapatkan dana sepeser pun dari KPK. Priviledge ini merupkaan fasilitas yang diberikan oleh KPK dan lembaga donor aing kepada ICW untuk mendapatkan dana hibah. Priviledge ini merupakan fasilitas negara yang harus tetap dipertanggungjawabkan penggunannya kepada negara.
Karena ICW memperoleh aliran dana melalui fasilitas negara berupa persetujuan pimpinan KPK. Maka aliran dana tersebut merupakan aliran duit negara. Oleh karenanya, BPK dan BPKP berwenang untuk mengaudit penggunaan dana dana tersebut. Apakah ICW masih sah menjadi NGO/LSM kalau ternyata masih menggunakan fasilitas negara
ICW saat ini terbilang sangat kritis terhadap pemerintah, apakah ICW menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah. Termasuk mendaftarkan ke kesbang linmas Kemendagri? Selama ini kelompok yang berafiliasi ICW kerap mendegradasi LSM-LSM yang bekerjasama dengan lembaha pemerintah sebagai LSM pelat merah. Lantas apa status ICW?
Jika sudah terjadi seperti itu, maka wajib bagi BPK dan KPK saat ini memeriksa laporan keuangan yang telah diterima ICW. Jika terjadi pelanggaran, harus ada Langkah hukum tentunya. Atau LSM model begini yang harus dibersihkan negara. Ngaku Lembaga bersih ternyata bermain kotor juga.

BERITA TERKAIT

Ejek Indonesia dari Belakang, Terduga Koruptor Beras Anies Pengkhianat Bangsa!

Jangan Tanya Tanggapan Anies Tentang Progres Sodetan Ciliwung, Baginya Terlalu Sepele

29 January 2023
Terimakasih Anies, Jakpro Tak Beri Deviden Selama 4 Tahun

Terimakasih Anies, Jakpro Tak Beri Deviden Selama 4 Tahun

28 January 2023
ShareTweetPin

Related Posts

Ejek Indonesia dari Belakang, Terduga Koruptor Beras Anies Pengkhianat Bangsa!
Berita Lainnya

Jangan Tanya Tanggapan Anies Tentang Progres Sodetan Ciliwung, Baginya Terlalu Sepele

29 January 2023
Terimakasih Anies, Jakpro Tak Beri Deviden Selama 4 Tahun
Berita Lainnya

Terimakasih Anies, Jakpro Tak Beri Deviden Selama 4 Tahun

28 January 2023
Anies Dihajar Telak Oleh Video Dirinya Terlihat Ogah Disalami
Berita Lainnya

Anies Dihajar Telak Oleh Video Dirinya Terlihat Ogah Disalami

27 January 2023
Amien Rais Ikutan Bahas Firaun, Gak Ngaca Partainya Dikasih Lolos
Berita Lainnya

Amien Rais Ikutan Bahas Firaun, Gak Ngaca Partainya Dikasih Lolos

26 January 2023
Pesan Tersembunyi Anies di Balik Kaos ‘Abdi Nu Ngider, Naha Anjeun Nu Keder’
Berita Lainnya

Pesan Tersembunyi Anies di Balik Kaos ‘Abdi Nu Ngider, Naha Anjeun Nu Keder’

25 January 2023
Bumerang Bagi Anies Baswedan Bernama Rumah DP Nol Rupiah
Berita Lainnya

Bumerang Bagi Anies Baswedan Bernama Rumah DP Nol Rupiah

24 January 2023
Next Post

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bukan Pelanggaran HAM

Discussion about this post

Berita Populer

Keras Kepala! Murnarman Tetap Keras Dengan Pemikiran Pemberontaknya
Opini

Keras Kepala! Murnarman Tetap Keras Dengan Pemikiran Pemberontaknya

by hb
13 January 2021
0

Munarman. Orang paling banyak cingcong dan pembohong. Dan kalau kalah debat, ia menyiram orang. Untunglah waktu di TVOne itu ia...

Read more
Ini Loh Buktinya Bahwa Warga DKI Tak Puas Dengan Si Badut

Ini Loh Buktinya Bahwa Warga DKI Tak Puas Dengan Si Badut

17 April 2021
Sudah Dipenjara, Rizieq pun Di Khianati Para Anak Buahnya

Sudah Dipenjara, Rizieq pun Di Khianati Para Anak Buahnya

6 January 2021
Pingin Untung, Kedok Pepo Terbongkar

Pingin Untung, Kedok Pepo Terbongkar

18 February 2021
Bapak Mantan Berpartai Biru Yang Gemar Menciptakan Lagu

Bapak Mantan Berpartai Biru Yang Gemar Menciptakan Lagu

21 January 2021

Berita Lainnya

Keterlaluan, Novel Bamukmin Tuding Densus 88 Anti Islam
Berita Lainnya

Logika Kadrun Ya Begini, Cuma Bisa Bikin Gaduh

14 May 2022
FPI SIAPA ? MEREKA HANYA PERUSAK BANGSA !
Hukum

FPI SIAPA ? MEREKA HANYA PERUSAK BANGSA !

2 January 2021
Hey Pak Tua ! Jelas-Jelas Ormas Radikal, Kok Masih Kau Bela
Opini

Hey Pak Tua ! Jelas-Jelas Ormas Radikal, Kok Masih Kau Bela

5 January 2021
Gubernur Kok Hanya Beri Senyum dan Jempol Saat Ditanya Wartawan
Berita Lainnya

Gubernur Kok Hanya Beri Senyum dan Jempol Saat Ditanya Wartawan

2 December 2021
Siapa yang Mau Milih Kalo PKS Nyalonin Anies?
Opini

Siapa yang Mau Milih Kalo PKS Nyalonin Anies?

18 September 2021
Ternyata TIM Mau Diubah Menjadi Ke Arab-an Oleh Anies
Politik

Anies Bingung, Kalah Gugat di PTUN Soal UMP

14 July 2022

© 2021 HijauBerita

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Serba Serbi

© 2021 HijauBerita