
Bentrokan pecah antara massa loyalis Rizieq Shihab dengan polisi di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6) pagi. Peristiwa itu terjadi sebelum dimulainya sidang vonis terhadap terdakwa kasus tes swab RS UMMI. Siapa dalang demo tersebut? Apakah sama dengan dalang Ketika demo UU Cipta Kerja?
Ketika itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku dituduh sebagai dalang aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. “Ada ‘akun bodong’ yang menyerang diri saya pribadi dan @PDemokrat hanya karena kami berbeda pendapat. Disebar hoax, bahwa saya mendalangi demo UU Ciptaker,” kata AHY Selasa (13/10/2020).
Dalang para pendemo tentu seputar orang-orang tak suka dengan pemerintah Jokowi. Apapaun alasannya, dalang pendemo ingin membuat kekacauan di Jakarta, kali ini loyalitas Rizieq sebagai umpan. Polisi sebaiknya tidak membiatkan para politikus bermain politik kotor.
Pada persidangan tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan empat tahun kurungan penjara Rizieq dalam kasus Covid-19 RS Ummi Bogor. Hakim Ketua Khadwanto, usai menjatuhkan vonis menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding.
Dengan banyak alasan, Rizieq mwengajukan banding. “Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Habib Rizieq menolak pengampunan Presiden Jokowi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol .Erwin Kurniawan membeber penyebab terjadinya bentrokan tersebut. Dia mengatakan, massa pendukung Rizieq terlebih dahulu menceburkan kendaraan milik salah satu petugas polisi ke kali. Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan,” kata Kombes Erwin, ditemui di lokasi bentrok.
Menurut Erwin dilakukan untuk sebagai upaya provokasi yang ingin mendekat ke gedung Pengadilan Jakarta Timur. Dia mengatakan, memang sempat terjadi saling serang, namun tidak berlangsung lama karena masing-masing pihak bisa menahan diri. “Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir,” ujar dia.
Kombes Erwin melanjutkan, pihaknya telah memberikan pemahaman bahwa upaya yang dilakukan adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama,” tutur Kombes Erwin.
Discussion about this post