Dr Lois dibebaskan pasca pernyataannya mengenai ketidakpercayaan dia sebagai dokter terhadap Covid-19. Atas pernyataan ini, membuat gaduh masyarakat, terutama politisi yang memang bersebrangan dengan kebijakan pemerintah. Pernyataan dr Lois pun digoreng.
Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri, setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri. Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Atas dasar kejadian itu, para pendukung Rizieq protes keras meminta perlakuan hukum setara terhadap junjungannya dibebaskan juga. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar minta kliennya diperlakukan seperti dr Lois Owien minta kliennya diperlakukan seperti dokter Lois Owien yang terlibat kasus penyebaran hoaks soal Covid-19.
Kok bisa minta kliennya diperlakukan seperti dokter Lois Owien, apakah Rizieq sama-sama ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa? memang santer terdengar kabar bahwa dr Lois adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Rizieq telah divonis untuk beberapa kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sedangkan dr. Lois adalah orang yang sempat diamankan kepolisian setelah viral atas pernyataan-pernyataannya yang tak percaya adanya Covid-19.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan alasan dr. Lois tidak ditahan terkait kasus penyebaran hoaks soal Covid-19. Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu, yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya.
Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat. Memenjaraan bukanlah satu-satunya cara dalam menangani suatu kasus. Justru, pemenjaran dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium.
Layakkah seorang Rizieq disamakan kasusnya dengan dr Lois? Karena Rizieq yang pernah kabur ke Arab Saudi selama tiga tahun ini jika dibandingkan dengan dr Lois tidak apple to apple. Dr Lois tidak pernah menghina negara dan melontarkan kalimat cacian.
Beberapa kasus yang disandang seorang imam jumbo adalah tersangka kasus kerumunan pada sejumlah acara di Petamburan, Jakarta Selatan. Salah satunya terkait acara akad nikah sang putri, Sabtu, 14 November lalu. Pernah pula ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan chat seks yang melibatkannya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, pada 29 Mei 2017.
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri. Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq tentang Pancasila. Rizieq pun ditetapkan tersangka oleh polisi pada 30 Januari 2017 dan dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah 5 tahun bui.
Juni 2008, insiden Monas terjadi. Yaitu kekerasan anggota FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berdemonstrasi. Terkait insiden Monas itu, polisi sudah menahan 10 tersangka termasuk Ketua FPI Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Umat Islam, Munarman.
Pada 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Rizieq divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.
Itu belum termasuk kasus teroris yang menjerat salah satu petinggi FPI, Munarman. Jika Rizieq terbukti terlibat, maka semakin panjang masa tahanan dia. Bisa dicerna, bagaimana mungkin orang seperusuh dan provokator Rizieq disamakan dengan dr Lois yang katanya mengalami gangguan jiwa?
Discussion about this post