Setelah perjalanan Novel CS yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minta dukungan kiri dan kanan, memframing bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan, Novel adalah penyidik yang terbaik, tak ada Novel CS maka penyidikan KPK tak berjalan seperti sebelumnya, KPK edisi baru bekerja tak sebaik Novel CS, dan framing negatif lainnya. Tapi apapun itu keputusan tetaplah sebuah keputusan, Novel CS tak lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Pimpinan KPK masih berbaik hati, bahwa 24 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu akan dibina, sementara 51 pegawai lainnya diberhentikan. Sayangnya, Kepala Satgas Pembelajaran Internal KPK Hotman Sitompul mengungkapkan bahwa sebagian dari 24 pegawai yang akan dibina setelah tidak lolos TWK menolak keputusan tersebut. Adapun TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hotman adalah bagian dari 24 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan akan dibina. Namun ia menolaknya.
Tidak cukup sampai di sana, mereka tetap mencari dukungan agar, status kepegawainnya tetap menjadi bagian dari KPK. Tempat mereka menaruh harapan terakhir adalah di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi, Dewas KPK menyatakan, Pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.
“Dari pemeriksaan ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Tak terima dengan keputusan tersebut, Novel Kembali memfreming bahwa Dewas KPK dikelabui saat memeriksa aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
“Saya juga berpikir karena beliau-beliau (anggota Dewas) terlalu senior, jadi mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa. Saya khawatirnya itu karena dari jawaban Dewas, beliau-beliau bertindak seperti kuasa hukum terperiksa, ini hal yang sangat serius menurut saya,” kata Novel, Sabtu (24/7/2021).
Apapun ocehan dan freming Novel CS, tak ada yang bisa mengubah keputusan tersebut. Para pengamat pun banyak menyarankan agar Novel CS menyudahi polemik dalam tubuh KPK yang tak kunjung usai. Tentu saja itu tak dihiraukan oleh Novel CS. Mereka tetap pada pendiriannya dan masih merasa seperti bagian dari KPK. Framing bahwa KPK sedang dikebiri, kerja KPK tak seperti ketika mereka masih aktif menjadi bagian dari KPK kini sudah tak lagi menjadi pemberitaan yang menarik untuk dibahas di media. Tak heran banyak kalangan akhirnya menaruh curiga dengan Novel CS, ada apa sampai mereka begitu ngotot ingin tetap mencampuri pekerjaan KPK.
Tidak hanya komentar-komentar miring terhadap kinerja KPK baru, tapi juga kini sudah mulai melakukan aksi yang bikin geleng kepala. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka, seakan KPK sudah ada di genggamanya, daerah jajahan mereka, hingga tak mengenal peraturan setiap instansi.
Kabar baru yang terjadi adalah dalam sebuah status di Facebook milik Sujanarko Jumat, lengkap dengan foto, pada Kamis (29/7/2021) pukul 17,00, menulis status “Bangganya saya dengan tmn2 75, diluar keterbatasan lampu mati dikantor, tetap berjuang advokasi webinar twk dg temaran sinar hp… komitmen yg membanggakan…” Mereka menggunakan fasilitas kantor, seakan masih menjadi pegawai KPK.
Biro umum KPK mematikan lampu kantor karena kebijakan PPKM Level 4 ini harus diberlakukan dan sudah melewati jam kantor, yaitu pukul 18.00. 75 orang termasuk mereka yang menolak untuk dibina tersebut sudah tidak memiliki rasa malu, berkerumun di kantor hingga pukul 21.00. Hal ini melanggar kebijakan PPKM Level 4.
Mereka selalu berteriak berani memberantas korupsi, namun perbuatan mereka melakukan aktifitas dan fasilitas yang bukan kantor mereka lagi tanpa seizin pemilik kantor. Orang seperti mereka berteriak komitmen memberantas korupsi, sementara mereka melakukan korupsi. Hal ini tidak bisa dibiarkan, Pimpinan KPK harus bertindak tegas dan usir mereka.
Discussion about this post