Rizieq Shihab dan Munarman yang sama-sama jadi pentolan FPI akhirnya bernasib serupa, harus bertanggungjawab atas perbuatannya di depan meja hijau. Saat Rizieq terbelit kasus kerumunan, Munarman terkena pasal terorisme. Penangkapan Munarman menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan seadil-adilnya.
Ia diduga sebagai pendukung terorisme, karena pernah beberapa kali menghadiri baiat kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS, salah satunya di Makassar. Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa ia tidak sesakti itu, dan Munarman hanya WNI biasa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.
Munarman pantas dihukum karena menghadiri baiat teroris. Meski bukan ia yang membaiat, tetapi ia tetap dinyatakan bersalah. Karena membiarkan sebuah tindak kejahatan adalah sebuah kejahatan juga, karena sama saja ia membantu para teroris untuk tetap eksis di Indonesia.
Seperti dikutip dari baliexpress.jawapos.com, hukuman yang menanti Munarman tidak main-main, karena ada ancaman penjara seumur hidup. Penyebabnya adalah ia terkena 2 pasal sekaligus di UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Munarman didakwa melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7.
Jika Munarman diancam hukuman seberat itu sudah sangat pantas. Pertama, terorisme adalah kejahatan yang susah diampuni, karena kekejamannya sudah melewati batas. Kedua, jika ia tidak dihukum berat, maka dikhawatirkan akan cepat bebas dan mengulangi lagi perbuatan jahatnya.
Ancaman hukuman ini dianggap setara dengan kejahatannya. Apalagi ketika diadakan penggeledahan di markas FPI, ditemukan bubuk yang ternyata bahan peledak. Barang bukti itu makin menunjukkan bahwa FPI adalah organisasi teroris dan Munarman adalah sosok di balik kegarangan ormas ini, yang sayangnya saat ini sudah tak berkutik bagai ayam sayur setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Munarman eks Sekum FPI yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror, Selasa 27 April 2021 masih menolak dengan keras, bahwa dirinya tak melakukan pembaiatan eks anggota FPI di Makassar yang berafiliasi ke ISIS. Dalihnya hanya sebagai pembicara seminar.
Munarman boleh dibilang orang yang selalu piawai memutar balikan fakta, dan juga cerdas untuk berkata tidak (bohong). Namun, sejumlah bukti sudah dibeberkan dan diungkapkan penyidik kepolisian. Kali ini, Munarman tak bisa mengelak lagi dan hukuman seumur hidup pantas diganjarnya.
Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengundang atensi praktisi hukum di Tanah Air. Bahkan, 202 advokat disebut sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi kuasa hukum Munarman di persidangan nanti.
Jika jumlah pengacara capai 212 atau bahkan 411, Munarman pun tetap dinyatakan bersalah, karena bukti sudah kuat. Tak akan berpengaruh apapun, meski jumlah pengacara capai ratusan bahkan ribuan. Orang yang memiliki pola pikir bertentangan dengan Pancasila, merusak NKRI haram tinggal di bumi pertiwi.
Discussion about this post