Sumbangan Bansos Rp 2 Triliun sempat mewarnai pemberitaan di nusantara. Belakangan Kaploda Sumatera Selatan meminta maaf kepada publik atas kegaduhan tersebut. Kejadian ini tidak dibiarkan begitu saja oleh pengsacara Rizieq Shihab, Aziz, beralasan sama sudah membuat gaduh, dia minta keadailan yang sama untuk Rizieq.
“Kapolda mengaku buat gaduh. Minta maaf, selesai. Ulama dituduh buat gaduh. 4 tahun penjara,” kata Aziz. Dia lantas mengaitkan ketidakadilan hukum di Indonesia dengan kemurkaan Allah. “Selamat datang kemurkaan Allah,” katanya.
Bayangkan seorang pengacara memiliki nalar yang berantakan. dua kegaduhan yang dikatakan menurut Aziz yang dilakaukan oleh Rizieq Shiab tentu sangat berbeda dengan Kapolda Sumsel. Kapolda Sumsel tidak membuat kegaduhan, hanya membuat malu saja karena keteledoran dan kurang crosscheck.
Sementara Rizieq jelas bikin kegaduhan luar biasa. Pulang ke Indonesia, gerombolan pengikut bikin semak bandara, penerbangan lumpuh sementara, terjadi kerusakan di bandara. Ini belum termasuk kerumunan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Habis itu Rizieq hadir di Megamendung terjadi kerumunan lagi. Habis itu, acara pernikahan putrinya di Petamburan, massa membludak.
Ini baru namanya bikin kegaduhan. Menimbulkan kerumunan berkali-kali meski sudah disorot dan dikritik. Namanya saja orang arogan. Merasa paling hebat meski hanya didukung gerombolan bodoh yang kayak kerbau dicocok hidungnya.
Isu sumbangan Rp 2 triliun ini jelas tidak membuat kerumunan massal dan tidak teriak turunkan presiden. Kapolda Sumsel pun telah meminta maaf, sementara Rizieq jelas salah tapi tetap arogan dan tidak merasa bersalah. Kini pengacaranya pun membawa-bawa nama Tuhan. “Kapolda mengaku buat gaduh. Minta maaf, selesai. Ulama dituduh buat gaduh. 4 tahun penjara,” kata Aziz.
Kehabisan cara membela, Rizieq, kuasa hukum ini membawa murka Allah. Sebenarnya yang murka itu mereka, karena ternyata banding eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketok pada Rabu lau (4/8/2021). Ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim sebagai putusan yang dimintakan banding oleh Rizieq tersebut, yang secara resmi diketok oleh ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Meski begitu, hukuman yang ditanggung Rizieq di penjara tidak selama delapan bulan penuh, karena akan dikurangi masa penahanan yang sudah beberapa waktu ini dijalani oleh Rizieq.
Selain kasus Petamburan, ada lagi kok kasus Megamendung dimana putusan pengadilan sudah diketok, dengan memberikan hukuman 5 bulan penjara kepada sosok yang pernah diberitakan terlibat kasus chat asusila dengan wanita bernama Firza tersebut.
Seperti dilansir laman Kompas pada 10 Desember 2020 setidaknya ada beberapa kasus yang hukum yang pernah dikaitkan dengan Rizieq, yakni : Kasus kerusuhan Monas (2008), (2) Kasus chat mesum dengan melibatkan Firza (2016), (3) Kasus penghinaan terhadap Pancasila (2016). Dua kasus terakhir diberitakan sudah keluar SP3 alias penghentian penyidikan.
Namun, jangan senang dulu … masih ada 5 kasus lain yang memposisikan Rizieq Shihab baru sebagai terlapor, antara lain: kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda (mengganti salam “sampurasun” menjadi “campur racun” pada 2015. Ada pula kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor (2016).
Selain itu, ada kasus dugaan penghinaan terhadap agama kristen, yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016. Kalau belum cukup, masih ada dua lagi … yakni kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (25 Desember 2016) dan terakhir terkait ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit, yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya (8 Januari 2017).
Tak sedikit rakyat yang bersyukur, imam jumbo terus dipenjara, karena selama dia dalam tahanan, kegaduhan pun berkurang. Bayangkan saja jika dia masih bebas mengembara, tentu akan ada demo berjilid-jilid, atas nama Tuhan dan kekecewaan pada pandemi yang bekum berakhir, minta Jokowi lengser. Kini provokator akan terbenam dalam penjara yang kelam.
Discussion about this post