Mural mirip Presiden Joko Widodo ramai dibicarakan di media sosial. Pasalnya, bagian mata mural tersebut ditutupi dengan tulisan ‘404: not found’ yang bewarna putih dengan latar merah. 404: not found adalah sebuah kode di internet yang berarti error atau data tidak ditemukan saat pencarian secara manual.
Lokasi keberadaan mural tersebut adalah di Batuceper, Tangerang, Banten. Saat ini, kepolisian setempat masih mencoba menyelidiki pembuat mural tersebut. Polisi menilai, Presiden adalah lambang negara yang harus dihormati oleh masyarakat.
“Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021), yang dikutip dari Kompas.com.
Berita tentang mural ini juga sempat ramai dan menjadi trending topik di Twitter dengan hashtag #Jokowi404NotFound pada Sabtu, (14/8/2021). Usai viral di media sosial, aparat setempat kemudian menghapus mural tersebut. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini bahwa pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sayangnya, lagi-lagi pernyataan Komnas HAM bikin blunder, semakin jelas terbaca, jika Lembaga satu ini memang kontra terhadap pemerintah. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut ada sejumlah norma dan standar yang bisa dijadikan panduan oleh negara dalam mengatur kebebasan berekspresi, termasuk di antaranya mural.
“Komnas HAM sudah punya standar, norma, dan pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Bisa diunduh dan dijadikan panduan kebijakan negara. Biar ukurannya bukan perasaan tersinggung atau tidak,” kata Beka merespons cuitan Faldo, @Bekahapsara, Jumat (13/8/2021).
Beka mengatakan ada sejumlah aspek yang bisa membuat kebebasan ekspresi senin dibatasi. Keamanan nasional, keselamatan publik dan ketertiban Umum. Sementara dari kontennya, tidak menyebarkan kebohongan, SARA, ujaran kebencian.
Menurut dia, selama kebebasan berekspresi –termasuk mural bergambar Presiden Joko Widodo dengan tulisan ‘404: Not Found’ yang ramai di media sosial– itu masih dalam ketentuan-ketentuan di atas, maka tidak dapat dikatakan melanggar.
Jangan berbicara kebebasan, ketika ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan. Apalgi ini mural mengenai kepala negara. Jadi tak salah ketika kepolisian menghapus mural tersebut karena menafsirkan gambar mirip Jokowi itu sebagai lambang negara dan pimpinan tertinggi dari institusi Korps Bhayangkara.
Itu sosok Presiden RI yang sangat jelas digambarkan di sana. Nggak pakai nama pun, orang yang melihat sudah paham arah sindiran mural itu ke mana atau ditujukan pada Presiden Jokowi. Kalau disebut “bagian dari demokrasi”, alasan ini pun lebih ngawur lagi. Demokrasi bukanlah penyampaian aspirasi tanpa moral, etika, dan kebablasan cara menyampaikan aspirasi, sehingga merasa bahwa apa pun boleh dilakukan.
Silakan saja kritik pemerintah atau sindir Presiden Jokowi, tapi ada batasnya. Jangan pula ada upaya memprovokasi orang lain ketika hendak menyampaikan aspirasi, karena banyak saudara sebangsamu yang lebih cepat tersulut amarahnya ketimbang berpikir logis dan waras!
Discussion about this post