Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ormas terlarang. Hal tersebut ditetapkan karena organisasi ini kerap melakukan yang terus melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban.
Penetapan dengan melarang setiap kegiatan FPI tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah menteri. Keputusan tersebut diambil karena tujuan dasar FPI bertentangan dengan konstitusi negara atau tidak memasukan azas Pancasila dan UUD 45 pada AD/ART organisasi tersebut.
FPI secara de jure sejak 20 Juni 2019 sebagai organisasi masyarakat sudah dinyatakan bubar, tetapi tetap melakukan aktivitas yang terkait melanggar ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Pemerintah memutuskan untuk melarang serta menghentikan semua kegiatan yang dilakukan organisasi radikal tersebut. Lebih lanjut, pemerintah juga melarang seluruh aktivitas dalam penggunaan segala bentuk atribut FPI.
Baru-baru ini kelompok yang telah dilarang ini meluncurkan nama baru dan logo barunya. Namun demikian, pemakaian nama organisasi yang lama tetap dipakai. FPI yang dulu akronim dari Front Pembela Islam, kini diubah menjadi Front Persaudaraan Islam.
Usai diluncurkannya logo baru yang bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke 76, FPI gaya baru ini mengklaim bahwa pemerintah khususnya Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan lampu hijau dengan terbentuknya organisasi dengan nama baru.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, yang menyatakan bahwa dengan diberikan lampu hijau maka pemerintah dan masyarakat seharusnya mendukung Front Persaudaraan Islam (FPI) yang akan melaksanakan deklarasi dalam waktu dekat.
Ia berkeyakinan bahwa pembentukan ormas dijamin oleh konstitusi. “Kan, mendirikan ormas dijamin oleh UUD dan UU juga. Jadi, semua harus mendukung termasuk pemerintah,” kata Slamet Maarif. (sumber: https://www.google.com/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/deklarasi-fpi-versi-baru-ketum-pa-212-mahfud-md-sudah-memberi-sinyal)
FPI seharunya tidak boleh didirikan kembali walau berganti nama. Cukup jelas, bahwa organisasi ini masih dipegang oleh seorang imam besar yang meringkung di penjara, yaitu Rizieq Shihab. Komposisi pengurus pun masih memakai wajah lama seperti Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas dan Teungku Muslim Attahiri, termasuk Munarman.
Semoga pemerintah tidak memberi pintu dan rumah bagi ormas terlarang ini. Mereka hanya berlindung di bawah kebebasan berserikat dan berkumpul karena dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun mereka mengaku sudah menerima Pancasila sebagai pedoman, jangan mudah percaya begitu saja. Doktrin dan paham radikal yang telah terbentuk sekian lama memerlukan proses yang panjang untuk berubah.
Pemerintah juga perlu mencermati apabila organisasi ini lahir kembali. Sudah banyak pendukung serta simpatisan FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum. Bahkan tak sedikit dari para anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Jadi, masih mau memberikan lampu hijau kepada mereka?
Discussion about this post