Terkait 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat, Novel Baswedan dan kawan-kawan masih tetap mencari perhatian publik. Polemik yang tidak kunjung usai setelah awalnya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk alih status ASN, kini berkurang menjadi 56 pegawai yang akan dipecat.
Dari 56 pegawai yang akan segera angkat kaki dari Gedung Merah Putih usai keputusan KPK, mereka menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas KPK. Novel menjelaskan bahwa keputusan yang ditujukan ke diri dan teman-temannya menjadi catatan sejarah sebagai pelemahan pemberantasan korupsi.
Novel mengatakan bahwa pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar hukum, karena ia berkeyakinan para pegawai yang tak lulus telah berupaya berbuat baik namun justru mereka yang diberantas.
“Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” kata Novel.
(sumber: https://news.detik.com/berita/d-5725512/novel-baswedan-sejarah-mencatat-kami-yang-diberantas-dari-kpk)
Padahal negara sudah memberikan kesempatan kalian untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, tetapi ditolak! Kurang baik apa pemerintah sama kalian?
Gerombolan tali ban menilai apabila tidak ada mereka, maka dapat dikatakan ada potensi pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Lemah atau kuat tidak dapat dinilai sekarang, tunggu saja nanti jika KPK benar-benar tak berdaya artinya tuduhan Novel dapat diterima. Jangan juga mencari pembenaran karena sakit hati diberhentikan lantaran tak lulus TWK.
Cacat logika Novel dan kawan-kawan yang mengatakan bahwa mereka diberantas dari KPK hanya ingin mencari simpati dari publik. Sudah jelas-jelas tidak lulus TWK masih berkilah mereka dizalimi. Beginilah nasib orang-orang terbuang yang gagal move on!
Gerombolan ini tidak bisa menerima kenyataan meskipun semua gugatan yang dilayangkan mereka ke MA dan MK telah ditolak. Novel merasa orang yang paling hebat dan paling benar sehingga desakan untuk menggugurkan TWK sebagai syarat menjadi ASN harus terpenuhi. Tipikal kadrun memang begitu jadi tak usah heran karena segala kemauan harus dituruti.
Sementara itu, Presiden Jokowi merespons nasib 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang per 30 September 2021 harus hengkang dari KPK. Jokowi mengatakan bahwa masalah pemberhentian dengan hormat bukan wewenang beliau. Beliau menegaskan jangan semuanya diserahkan kepada dirinya.
Keputusan Jokowi untuk tidak mencampuri lagi urusan pemecatan 56 pegawai KPK sudah tepat. Kita tunggu saja momen tamatnya Novel pada akhir bulan ini. Cukup sudah gerombolan bermuka tembok ini berkuasa di KPK. Tak perlu lagi mengemis-ngemis kepada Jokowi untuk tetap menjadi pegawai KPK.
Kita sudah muak dengan drama yang dimainkan Novel dan kawan-kawan. Mereka masih saja mewek minta dikasihani. Sudah dikasihani tapi masih ngelunjak. Memangnya kantor KPK milik nenek moyang lu!
Kalau hanya sekedar 56 pegawai yang tak berkompeten dengan Tes Wawasan Kebangsaan, masih ada ribuan orang yang siap menggantikan mereka yang lebih mumpuni dan nasionalis.
Singkirkan pegawai-pegawai yang tak kompeten dan tak berintegritas agar lembaga ini bersih dari orang-orang yang menutupi kejahatan korupsi. Kita berharap agar KPK seperti terdahulu yang mempunyai taring dan taji untuk merobek kejahatan korupsi di tanah air.
Memang sudah seharusnya gerombolan Novel Baswedan diberhentikan. Dengan tidak lulusnya mereka pada tes Wawasan Kebangsaan membuktikan bahwa mereka tidak mencintai negara ini. Dan tidak salah jika masyarakat menilai bahwa gerombolan ini bekerja karena faktor like and dislike terhadap koruptor.
Karena yang paling penting, KPK wajib memastikan setiap pegawainya untuk benar-benar memahami dan meresapi Nilai Dasar Pancasila dan UUD 1945, Budi Pekerti, Kode Etik, Integritas, dan seterusnya sesuai tuntutan Undang-Undang ASN yang berlaku.
Discussion about this post