Kata “Ulama” memang memiliki arti yang baik, terlebih di negara yang menjunjung tinggi nilai suatu agama akan berpendapat bahwa ulama adalah orang yang suci dan bersih. Namun akhir-akhir ini kata “Ulama” memiliki stigma negatif karena banyak kasus-kasus kotor yang mereka lakukan. Dan anehnya PKS malah memperjuangkan UU Pelindungan Ulama dimana kata “Ulama” tersebut tidak secara spesifik ulama mana yang akan dilindungi.
Pipin Sopian selaku juru bicara PKS mengatakan bahwa RUU tersebut dirancang secara khusus untuk menghindari ulama dari terjadinya kekerasan, persekusi dan penghadangan saat melakukan dakwah. Namun timbul pertanyaan apakah ulama cabul dan provokatif bisa dilindungi dengan UU ini?
Dengan banyaknya kasus yang menyeret beberapa ulama, PKS masih ngotot untuk memperjuangkan UU Pelindungan Ulama, nyatanya tidak semua ulama tersebut baik. Banyak terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan ulama kepada santrinya yang menimbulkan efek negatif terhadap kehidupannya. Belum sampai disitu, UU ini juga memiliki kesempatan untuk melindungi ulama-ulama provokator seperti Felix Siaw Habieb Riziq dan Abdul Somad yang ingin memecah belah masyarakat dengan suara politis mereka.
Ulama yang seharusnya mempunyai tujuan baik tetapi mereka gunakan untuk berdakwah yang menggebu-gebu tentang pilihan politik mereka dibungkus dengan agama. Seharusnya yang dilakukan adalah mengubah sikap saat melakukan dakwah, bukan malah menyebarkan suara provokatif dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa kepada masyarakat, apa itu yang diajarkan oleh agama? Sepertinya tidak.
Discussion about this post