Front Pembela Islam (FPI) sudah menjadi ormas terlarang negara ini. Layaknya PKI, seluruh kegiatan ormas ini sudah dilarang sejak Desember 2020 lalu. Memang aksi yang dilakukan ormas ini membuat resah masyarakat dan sempat beberapali melakukan kericuhan, namun dalam pemerintahan era Jokowi ini ormas tersebut berhasil dibekukan dan banyak dari anggota FPI berhasil ditangkap.
Terlebih usaha eks 5 petinggi FPI ini di kasus kerumunan Petamburan oleh Mahkamah Agung pun ditolak. Maka 5 eks petinggi tersebut harus menjalani 8 bulan hukuman penjara.
Lima eks petinggi FPI terdakwa dalam kasus ini antara lain Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis dan terdakwa lainnya seperti Maman Suryandi, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Al-Habsyi.
Sebelumnya Habib Riziq cs bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan terkait kerumunan atas pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, memang habib yang satu ini selalu membuat biang kerok atas kekacuan yang dilakukan olehnya. Padahal pemerintah sudah membuat aturan untuk mengurangi kerumunan masyarakat, namun tetap saja Habib ini tidak mematuhi aturan tersebut. Tidak ada otaknya bukan.
Pada 27 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Haris Ubaidillah cs, kerena peningkatan kasus positif di Jakarta tidak lepas dari kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 dikarenakan warga yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.
Atas dasar itulah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai unsur tersebut menyebabkan darurat kesehatan masyarakat. PN Jakarta Timur juga menegaskan bahwa acara pernikahan dan maulid Nabi tersebut bukan tindak kejahatan, namun telah melanggar prokes yang ada dalam upaya mengurangi penularan COVID-19.
Kita sebagai warga yang taat harus bekerja sama untuk mengurangi kegiatan ormas-ormas yang berisik seperti ini, jika dibiarkan mereka akan senantiasa membuat onar dan mengusik kegiatan masyarakat, untungnya pada era pemerintahan ini berhasil mempreteli satu persatu organisasi yang meresahkan tersebut.
Discussion about this post