Presidential Threshold kembali dikritik oleh partai yang memang bisa disebut perkumpulan kadrun. Siapa lagi kalau bukan PeKaeS, Presiden partai ini, Ahmad Syaikhu, mengatakan partainya akan mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold (PT) atau aturan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alibinya sih langkah yang akan ditempuh partainya untuk menguji angka PT yang tepat untuk diterapkan di sistem demokrasi di Indonesia.
Sebetulnya percuma saja jika PT kembali diajukan ke MK, gugatan Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu juga ditolak oleh MK soal Presidential Threshold, tapi si PeKaeS ini malah ngotot ingin ajukan ke MK.
Buang-buang waktu saja partainya kadrun ini, mereka seperti tidak mempunyai kerjaan lain saja selain mempermasalahkan soal PT.
Lucunya, kenapa saat Pepo mengesahkan PT 20 persen mereka seakan diam dan menyetujui? Dan sekarang baru kebarakan jenggot dengan mempermasalahkan isu yang mereka setujui pada saat itu.
Berambisi sih boleh, tapi kalau seperti ini ya jadinya ngelawak. Lagipula seandainya PT berhasil diturunkan, siapa calon yang akan mereka usung? Masyarakat sudah banyak yang muak dengan partai ini karena ulahnya.
Discussion about this post