Setelah digarap polisi, boroknya organisasi pengumpul dana umat ACT semakin terendus bangkainya.
Baru-baru ini, ditemukan bukti baru jika dana bantuan yang seharusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air pada 2018 lalu ternyata diselewengkan oleh pengurus ACT.
Ternyata uang yang digunakan oleh kelompok ini digunakan untuk membeli truk dan membangun Pesantren Peradaban di Tasikmalaya.
Terkesan bagus memang, tapi perlu digaris bawahi jika sumber dananya merupakan hasil penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air.
Para penyumbang yang sudah rela menyisihkan sebagian dari rezeki mereka, tahunya duit yang disumbangkan tersebut untuk keluarga korban kecelakaan. Bukan untuk membangun pesantren.
Artinya, pengurus ACT ini memang tidak amanah dalam mengelola donasi.
Dan satu lagi, ternyata dana untuk korban kecelakaan itu ternyata juga diselewengkan untuk Koperasi Syariah 212.
Menurut situs resminya sih merupakan koperasi primer nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai wujud dari semangat aksi 212.
Sedangkan aksi 212 merupakan aksi mengintervensi/menekan penegak hukum yang dilakukan oleh Rizieq dkk supaya Ahok dijebloskan ke penjara kala itu. Sehingga Anies dapat dengan mudah terpilih menjadi Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017 silam.
Salah satu merk dagang dari Koperasi Syariah 212 ini adalah minimarket 212 Mart yang kini sudah ada beberapa di berbagai daerah di Indonesia.
Kemudian apa saja landasan koperasi ini?
Diantaranya melestarikan semangat aksi 212 yang mencerminkan kebangkitan umat Islam, kesenjangan antara si kaya dan si miskin yang semakin melebar, minimnya penguasaan umat dalam aset produktif nasional, masih jauhnya perekonomian umat dari prinsip-prinsip syariah, dll
Boleh-lah kalau soal membranding diri, Koperasi Syariah 212 memang jagonya. Tapi faktanya, duit yang notabene untuk korban kecelakaan dinikmati juga.
Itulah kenapa dari dulu kita sudah diingatkan kalau sedekah mending ke keluarga saja dulu yang membutuhkan. Baru ke tetangga. Sehingga bantuan itu bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Kalau sedekah ke lembaga dan lembaganya tidak jelas, ya seperti memberikan donasi ke ACT ini. Dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta diselewengkan oleh pengurus dan pendirinya.
Discussion about this post