Ternyata, meskipun banyak pihak yang meragukan hukum karma itu memang benar adanya. Hal ini bisa dilihat dari mantan Menpora era SBY -Roy Suryo.
Tentu masih segar di ingatan kita bagaimana gak ada akhlaknya si Roy ini. Ia kala itu sempat nilep sebanyak 3 ribu lebih barang milik negara. Mulai dari karpet impor dari Turki, antena, lensa kamera, pompa air, jas hujan, palu, kipas angin, power bank, sepatu bot, setrika, hingga tangga aluminium.
Memang kalau diperhatikan beberapa barang yang dicurinya tersebut receh. Ada yang harganya gak sampai Rp 50 ribu. Tapi karena jumlah itemnya mencapai ribuan, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah juga.
Sedangkan kita tahu sendiri bahwa mantan Sekjen NasDem Rio Capella saja yang hanya korupsi Rp 200 juta divonis 1,5 tahun penjara dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy yang hanya menerima suap Rp 325 juta divonis 1 tahun penjara.
Seharusnya si Roy ini masuk penjara juga kala itu karena aset negara yang ia tilep jumlahnya lebih besar dari jumlah korupsi Rio dan Romi. Tapi entah kenapa dia masih menghirup udara bebas.
Eh bukannya bersyukur diberi kesempatan untuk bebas dari jerat hukum, Roy malah semakin menjadi-jadi.
Bak orang yang lagi Gabut, ia pernah melaporkan menag Gus Yaqut ke polisi dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
Ketahuan banget kalau pengetahuannya cetek alias gak nyiapin bahan dulu sebelum bikin laporan. Karena Gus Yaqut itu berasal dari keluarga Ormas keagamaan terbesar di dunia Nahdlatul Ulama ferguso. Ayahnya Cholil Bisri merupakan ulama dan pengasuh Ponpes Roudlatut Thalibin, Rembang. Datuknya Bisri Mustofa merupakan kyai yang disegani di Pulau Jawa. Sedangkan abangnya Gus Yahya merupakan Ketua PBNU.
Sementara Gus Yaqut sendiri adalah Ketua GP Ansor. Yang GP Ansor ini membawahi Banser yang sering mengawal ulama ketika memberikan ceramah dan mengamankan kegiatan keagamaan. Plus menjabat sebagai Menteri Agama.
Sangat-sangat tidak masuk akal kalau dia sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan malah menistakan agama.
Maaf ngomong, jika dilihat dari latar belakang keduanya, Roy Suryo yang sebagai pengamat film bokep dan Gus Yaqut sebagai aktivis Nahdlatul Ulama, bisa jadi ilmu agama Gus Yaqut lebih tinggi dibandingkan dengan si Roy itu.
Lantas, apa yang terjadi selanjutnya? Roy Suryo kena getahnya.
Ia yang awalnya merupakan Kader Partai Demokrat tersebut memang sudah lama memendam kebencian kepada Presiden Jokowi.
Nah, pada Juli 2022 lalu si Roy ini berniat mengolok-olok orang nomor satu di Indonesia itu.
Pertanyaannya, dengan cara apa?
Roy mengunggah gambar patung stupa candi Borobudur dengan wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi di akun Twitter miliknya @KMRTRoySuryo2.
Karena patung stupa yang wajahnya diedit tersebut merupakan patung Siddhartha Gautama yang notabene pendiri Buddhisme dan dihormati oleh umat Buddhis, tidak ayal ulah Roy itu menuai kecaman umat Buddha Indonesia.
Hingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi umat Buddha Dharmapala Nusantara terkait penistaan agama atau melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Sebagai tindak lanjut dari laporan itu, Roy pun akhirnya diperiksa polisi. Khawatir bakal ditetapkan sebagai tersangka, ia lantas minta perlindungan ke LPSK.
Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang seperti pelapor dan saksi ahli, polisi akhirnya menetapkan si dewa panci itu sebagai tersangka benaran.
Tidak menyangka dirinya bakal kena jerat hukum, Om Roy mengalami shock berat kala itu. Ia pun susah tidur karena keseringan membayangkan betapa gak enaknya tidur di penjara.
Selain itu, Roy juga mengalami muntah-muntah dan sempat pingsan ketika diperiksa polisi sebagai tersangka.
Kalau diperhatikan perubahan nasibnya memang sangat-sangat turun drastis. Roy yang awalnya sering tampil di TV karena kepakarannya sebagai pengamat film bokep, pernah jadi anggota KPID Yogyakarta, dipercaya oleh SBY sebagai konsultan resmi mengurusi situs pribadinya, pernah jadi anggota DPR dan terakhir masuk kabinet SBY- Boediono sebagai menteri.
Eh endingnya malah masuk penjara.
Jadi wajar bila kemudian ia mengalami stres berat, sampai muntah-muntah dan pingsan.
Untung gak sampai kena stroke atau serangan jantung.
Nah, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan diwarnai dengan beberapa drama, Jaksa akhirnya meminta Hakim untuk menghukum Roy selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkannya waktu itu berpandangan lain. Walaupun Roy sudah terbukti menistakan agama Buddha tapi ia dianggap berjasa bagi negara. Hingga ia divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 9 bulan penjara doang tanpa denda.
Tidak terima dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Jaksa akhirnya mengajukan banding.
Bak gayung bersambut, banding itu diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim dengan tanpa tedeng aling-aling menambah hukuman Roy Suryo dengan denda Rp 150 juta. Dan jika denda itu tidak dibayarkan (harap maklum dia kan tidak ada pemasukan pasca ditahan) bisa diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Cadas.
Emang enak kena karma panci? Hehehe
Discussion about this post